
Mediasiutama,TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat siap menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan kekayaan budaya Kutai Adat Lawas, khususnya tradisi Nutuk Beham yang masih dilestarikan.
Usulan pembentukan MHA ini diinisiasi oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil dan mendapat dukungan penuh dari Kecamatan Kota Bangun Darat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Untuk mempercepat proses pembentukannya, DPMD Kukar aktif berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur mengenai kelayakan usulan ini.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan, “Kami terus berkoordinasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan MHA sudah terpenuhi. Kami juga meminta pihak lain yang ingin ditetapkan untuk melengkapi syarat yang ada.”
Masyarakat adat adalah kelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dengan identitas budaya dan hukum adat yang kuat. MHA diharapkan memberikan pengakuan resmi serta perlindungan hukum dari pemerintah kepada masyarakat adat.
Pemprov Kaltim telah mengatur keberadaan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar secara rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di kecamatan-kecamatan. Tim DPMD Kukar akan turun lapangan untuk klarifikasi dan evaluasi jika ada desa yang mengajukan.
Arianto menambahkan bahwa Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan kini dalam tahap finalisasi. Meskipun Perda telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa untuk memenuhi syarat pembentukan guna menjaga budaya dan adat di Kukar.
“Saat ini kami baru menginventarisasi Desa Kedang Ipil. Kami juga mengecek beberapa desa di Kecamatan Tabang, yang masih kekurangan syarat. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan segera inventarisir,” tandasnya. (*)
Adv/DPMD KUKAR