
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, di bawah kepemimpinan Kepala DKP Muslik, menegaskan larangan tegas terhadap budidaya ikan di kolam bekas tambang. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta melestarikan kualitas lingkungan.
Muslik menjelaskan bahwa kolam bekas tambang sering kali mengandung logam berat dan zat berbahaya lainnya yang dapat mencemari air. DKP belum melakukan pengelolaan budidaya ikan di lokasi tersebut karena tingginya risiko terhadap kualitas dan keamanan ikan.
“Kami belum memberikan pembinaan untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang, karena risiko kontaminasi dari zat berbahaya memerlukan perhatian dan penanganan yang serius,” ungkap Muslik. Dia menambahkan, untuk memulai budidaya di kolam bekas tambang, perlu dilakukan kajian mendalam terkait dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
DKP akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi potensi pencemaran dari kegiatan budidaya ikan yang dilakukan di lokasi berbahaya. “Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan,” tegas Muslik.
Melalui langkah-langkah ini, DKP berharap dapat menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas lingkungan demi keberlangsungan hidup ikan dan kesehatan masyarakat.
Muslik mengimbau para pembudi daya untuk memilih lokasi yang aman dan sesuai untuk budidaya ikan, sehingga dapat memastikan hasil yang baik dan aman untuk dikonsumsi. “Kami siap memberikan dukungan kepada para pembudi daya yang mematuhi aturan dan menjaga lingkungan,” tutupnya. (Adv/DKP KUKAR)