Mediasiutama.com, Samarinda – Warga Perumahan Korpri Loa Bakung di Samarinda masih menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permohonan mereka untuk mengubah status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Permohonan ini sudah disampaikan ke Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, namun belum ada kejelasan. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pemprov Kaltim untuk bersurat ke Kemendagri.
“Solusinya seperti itu, harus bagaimana, nanti lihat jawaban resmi dari Kemendagri. Pahit pun harus disampaikan. Manis juga. Jadi kami bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan,” kata Sapto.
Sapto menambahkan, warga harus menerima apapun hasilnya nanti di Kemendagri, karena apa yang bukan kewenangan juga tak bisa dipaksakan. Dia juga berharap, tak ada narasi yang mengatakan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim tak peduli dengan permasalahan ini.
“Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi telah memfasilitasi ini. Anggaran resmi kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Neneng Herawati, mengaku akan ada perwakilan warga yang berangkat ke Jakarta untuk bertemu Kemendagri. Dia juga menolak Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah.
“Di Pergub itu, dikatakan di situ bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak?,” ujarnya.
Neneng mengatakan, dia bersama warga lainnya sudah tinggal di perumahan tersebut selama 30 tahun. Dia merasa tidak adil jika harus terus-terusan melalukan perpanjangan SHGB.
“Masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli. Jelas ada jual-belinya,” tutupnya. (Adv/DPRD KALTIM)