October 4, 2024

Sani Bin Husain di Wawancarai. (Istimewa)

Mediasiutama.com, Samarinda – Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak 11 Februari 2024 dan akan berakhir pada 13 Februari 2024. Dalam masa ini, tidak boleh ada lagi kampanye, baik melalui digital maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, nyatanya, masih ada baliho partai politik, caleg, dan cawapres yang terpasang di beberapa tempat di Samarinda. Hal ini menimbulkan kecaman dari Sani Bin Husein, anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV.

Sani Bin Husein menyoroti, para caleg harus bertanggung jawab untuk melepas APK mereka, sesuai dengan peraturan yang berlaku di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilu.

“Seharusnya politikus punya kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka,” ungkap Sani, saat dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2024).

Ia juga menyarankan agar peserta pemilu tidak perlu menunggu surat imbauan dari Bawaslu Kota Samarinda, melainkan melakukan penertiban APK secara mandiri. Menurutnya, APK yang masih terpasang di masa tenang adalah bentuk pelanggaran.

“Sebenarnya ini sudah memiliki peraturan, yang dimana bahwa masa tenang itu terhentinya aktivitas kampanye, dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpikir,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kecurangan pada saat hari pencoblosan, ia berharap warga tidak golput dan menolak politik uang.

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *