
Mediasiutama.com, DPRD Samarinda kembali mengangkat isu kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, peran aktif dari berbagai pihak menjadi kunci.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti pentingnya peran guru bimbingan konseling (BK) dan satuan tugas perlindungan anak. “Bimbingan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh konselor atau guru BK untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik atau konseli menuju kemandirian,” ujar Deni.
Koordinasi dengan asosiasi bimbingan konseling Samarinda telah dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas guru BK di setiap sekolah. “Kami juga meningkatkan kompetensi guru BK melalui pelatihan dan bimbingan. Tidak ada alasan bagi guru BK untuk tidak memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai tugasnya,” tambahnya. (Sabtu/16/3/2024)
Selain bimbingan konseling, setiap sekolah harus memiliki satgas perlindungan anak. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi, advokasi, penanganan pengaduan, dan pencegahan terhadap tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah.
Anggota satgas perlindungan anak meliputi kepala sekolah, guru BK, guru agama, dan perwakilan orang tua siswa.
Deni berharap dengan adanya bimbingan konseling dan satgas perlindungan anak, sekolah dapat menjadi lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak.
Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
“Satgas ini diminta proaktif untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, dan masyarakat tentang hak-hak anak dan bahaya kekerasan terhadap anak. Satgas ini juga bertanggung jawab untuk menangani pengaduan dan melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya. (ADV/DPRD/SMD)