October 4, 2024

Keterangan foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka menyebut Dispar akan fasilitasi para pelaku ekraf mengurus HAKI. (dok. Kontributor)

Mediasiutama.com, Tenggarong – Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) mengambil langkah proaktif dalam mendukung para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dengan memfasilitasi penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Upaya ini merupakan bagian dari strategi Dispar Kukar untuk memberikan perlindungan hukum atas karya-karya inovatif yang dihasilkan oleh para pelaku industri kreatif di daerah tersebut.

“Saat ini kami sedang membantu puluhan pelaku Ekraf di Kukar untuk mendapatkan sertifikat HAKI,” ujar David Haka, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, pada Jumat (22/3/2024).

Program fasilitasi HAKI ini terus disosialisasikan kepada pelaku Ekraf di Kukar agar mereka memahami pentingnya memiliki HAKI untuk produk yang bersifat karya. David menambahkan bahwa HAKI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum tetapi juga sebagai pendorong bagi pelaku Ekraf untuk terus mengembangkan ekosistem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara.

“Kami berkomitmen untuk melindungi hak cipta pemilik produk dengan memfasilitasi sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf agar mendapatkan HAKI,” ujar David

Industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk unggulan mulai dari film, musik, fashion, hingga kuliner. Dengan adanya HAKI, karya-karya tersebut akan terlindungi dari peniruan dan penjualan ilegal, memastikan bahwa hak cipta pemilik produk terjaga. Dalam upaya ini, Dispar Kukar juga berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyosialisasikan program dan memastikan bahwa proses pendaftaran HAKI berjalan lancar.

“Kami berharap fasilitasi HAKI ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pelaku ekraf di Kukar. Dengan memiliki HAKI, mereka dapat lebih tenang dalam mengembangkan produknya, karena hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap nilai karya kreatif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Dengan dukungan penuh dari Dispar Kukar, para pelaku Ekraf diharapkan dapat terus berinovasi dan berkontribusi pada kekayaan budaya serta ekonomi daerah,” pungkasnya.

(Adv/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *