March 17, 2025

Mediasiutama,TENGGARONG – Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disetujui, menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup berbagai kebijakan baru, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan pengaturan tunjangan serta pesangon.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk implementasi revisi UU tersebut. Salah satu perubahan utama adalah masa jabatan Kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

“Implementasi peraturan ini masih dalam tahap koordinasi dengan Kemendagri,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan bahwa masa jabatan Kades di Kukar yang akan berakhir pada Desember 2025 mungkin akan mendapatkan perpanjangan sesuai dengan ketentuan baru. Hal ini berlaku juga untuk Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Pihak Kemendagri telah memberikan izin secara lisan untuk perpanjangan SK Kades dan BPD yang masa jabatannya habis sebelum akhir 2025,” katanya.

Bupati Kukar Edi Damansyah juga mendukung penambahan periode jabatan ini dan berharap agar Kades serta Kepala BPD memanfaatkannya untuk meningkatkan pelayanan di 193 desa di Kukar.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Arianto. (*)

Adv/DPMD KUKAR

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *