February 15, 2025

Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjelaskan mekanisme lelang untuk pembangunan infrastruktur desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pemerintah desa berwenang melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proyek pembangunan.

“Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perbup. Lelang dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika anggaran proyek melebihi Rp200 juta, lelang menjadi kewajiban,” ungkap Arianto.

Meskipun lelang dilakukan, prosesnya tidak dilakukan secara keseluruhan, melainkan dalam potongan-potongan sesuai RAB. Arianto mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam pemanfaatan dana untuk pembangunan desa.

“Percepatan pembangunan desa menjadi fokus utama kami, terutama mengingat penyerapan anggaran yang lambat oleh dinas teknis. Sejak 2008, kami telah memberikan dana transfer Alokasi Dana Desa (ADD) dan terus berupaya mempercepat proses pembangunan,” jelas Arianto.

Kebijakan ini dianggap penting mengingat luasnya wilayah Kukar. Arianto menambahkan bahwa Kutai Kartanegara telah mengambil langkah lebih awal dalam hal ini dibandingkan dengan ketentuan nasional.

“Alhamdulillah, berdasarkan pemantauan untuk perubahan anggaran 2023, realisasi anggaran kami telah terlaksana dengan baik,” tutup Arianto. (*)

Adv/DPMD Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *