Mediasiutama,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memulai pemberian insentif bulanan sebesar Rp250 ribu kepada setiap kader Posyandu sejak September 2023. Insentif ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yang juga menyediakan dana operasional sebesar Rp400 ribu per Posyandu setiap bulannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para kader Posyandu yang telah bekerja secara sukarela untuk melayani masyarakat desa. “Insentif ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kami terhadap kerja keras para kader Posyandu,” ujar Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa untuk menyesuaikan dengan alokasi dana tambahan dari BKKD, diperlukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023. “Perubahan APBDes ini penting untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya insentif ini, Arianto berharap para kader Posyandu akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di desa. “Kami berharap insentif ini akan menjadi dorongan bagi para kader untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BKKD sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang ada. “Kami harap Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini untuk menghindari pelanggaran aturan,” tegasnya.
Pemberian insentif ini mencerminkan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung kader Posyandu dan diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kukar. (*)
Adv/DPMD KUKAR